Setiap Guru PAIS SD, SMP, SMA dan SMK wajib melakukan update data EMIS bagi yang tidak melakukan pemutakhiran
data pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2014/ 2015 secara benar, lengkap, dan
tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS maka keberadaannya tidak akan
diakui secara resmi oleh Kementerian Agama RI dan tidak berhak untuk
mendapatkan pelayanan apapun dari Kementerian Agama RI. Update data EMIS ini berguna untuk syarat peserta sertifikasi dan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PAIS.
Cara melakukan update silahkan kunjungi atau lakukan Login terlebih dahulu melalui http://emispaisjateng.com setelah itu akan muncul tampilan berikut:
untuk guru PAIS SMK di Pati, kolom Username: di isi dengan kecamatan domisili sekolah yang bersangkutan. Contoh: kecamatan_gabus sedangkan pasword di isi: 12345 kemudian pilih tingkat: Kecamatan, kemudian klik LOGIN
Silahkan di Unduh petunjuk Input Data EMIS:
1). Publikasi Alplikasi data EMIS
2). Mengatasi Tab pada Input
3). NIGNP bagi guru non PNS
Silahkan di Unduh petunjuk Input Data EMIS:
1). Publikasi Alplikasi data EMIS
2). Mengatasi Tab pada Input
3). NIGNP bagi guru non PNS
terima kasih pak edi semoga temen temen buka info ini
ReplyDelete